📑 Dokumen & Persyaratan Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal di Indonesia dikelola oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama, bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI (untuk fatwa halal).
1. Dokumen yang Harus Disiapkan
Umumnya pelaku usaha harus menyiapkan:
-
Data Pelaku Usaha
-
Identitas perusahaan/UMKM (NIB, SIUP, TDP, atau izin usaha lainnya)
-
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
-
Akta pendirian usaha (bagi perusahaan)
-
-
Data Produk
-
Daftar nama produk yang akan disertifikasi
-
Komposisi bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong
-
Proses produksi (flowchart alur produksi)
-
-
Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
-
Kebijakan halal (komitmen manajemen)
-
Manual SJPH (cara perusahaan menjamin kehalalan produk)
-
Daftar pemasok bahan baku beserta sertifikasi halal (jika ada)
-
-
Dokumen Lainnya (jika diperlukan)
-
Sertifikat halal bahan baku dari pemasok
-
Dokumen impor (jika bahan baku impor)
-
Label kemasan produk
-
Foto tempat produksi
-
2. Persyaratan Sertifikasi Halal
Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:
1. Produk tidak mengandung bahan haram (babi, anjing, khamr, dsb).
2. Proses produksi tidak bercampur dengan produk haram/najis.
3. Tempat produksi, peralatan, penyimpanan, distribusi, dan penyajian terjamin kehalalannya.
4. Memiliki dokumen SJPH yang memuat prosedur pengawasan halal.
5. Menyediakan penanggung jawab internal halal (tim halal).
3. Estimasi Biaya Sertifikasi Halal Reguler
UMKM: Rp 0–2.500.000 (gratis melalui program pemerintah)
Usaha Menengah: Rp 5.000.000–Rp 12.000.000
Usaha Besar: Rp 15.000.000–Rp 25.000.000
Sumber: BPJPH
4. Dokumen Pendukung Proses Sertifikasi Halal
Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:
1. Perjanjian Pemeriksaan dan/atau Pengujian Produk Halal Click here