
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus berkomitmen mempermudah pelaku usaha, terutama UMKM, dalam mengurus sertifikat halal. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2022 (PERPHASHA), prosesnya menjadi lebih sederhana dan terdigitalisasi.
Berikut adalah alur lengkap sertifikasi halal:
-
Pendaftaran: Melalui sistem Sistem Jaminan Produk Halal (SISJPHAL) di sisjphhal.halal.go.id.
-
Pelatihan Juru Halal (JH) & Penyusunan Dokumen SJH: Pelaku usaha wajib memiliki JH tersertifikasi dan menyusun Sistem Jaminan Halal.
-
Verifikasi & Validasi Dokumen: Dilakukan oleh BPJPH.
-
Pemeriksaan & Audit: Dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi.
-
Penerbitan Sertifikat Halal: Keputusan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diterbitkan sertifikat oleh BPJPH.
Dengan memahami alur ini, diharapkan semakin banyak produk dalam negeri yang tersertifikasi halal, meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen.
Keterbukaan dan Ketersediaan Informasi Publik
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Andalas berkomitmen untuk menyediakan informasi yang relevan, akurat, dan transparan kepada publik. Informasi ini dipublikasikan melalui berbagai media elektronik dan cetak guna memastikan bahwa semua pihak yang berkepentingan dapat mengaksesnya dengan mudah. Komitmen ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme dalam layanan sertifikasi hala