Sertifikasi Halal Reguler BPJPH – LPH Universitas Andalas
Apa Itu Sertifikasi Halal Reguler?
Sertifikasi Halal Reguler adalah proses penetapan status kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan hasil pemeriksaan dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Program ini bertujuan memberikan jaminan kehalalan produk dan meningkatkan daya saing usaha di pasar domestik maupun global.
Dasar Hukum Sertifikasi Halal
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)
2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
3. Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
4. Keputusan Kepala BPJPH tentang Pelaksanaan Sertifikasi Halal Reguler dan Self Declare
Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Halal Reguler
Sertifikasi halal memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha dan konsumen: meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, memenuhi kewajiban hukum, meningkatkan nilai merek, dan mendukung sistem jaminan mutu serta keberlanjutan usaha.
Persyaratan Dokumen Sertifikasi Halal
Dokumen yang wajib disiapkan: KTP, NIB, NPWP, daftar produk dan bahan baku, diagram proses produksi, serta dokumen Sistem Jaminan Halal (SJH). UMKM dapat mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (self declare).
Estimasi Biaya Sertifikasi Halal Reguler (2023–2025)
UMKM: Rp 0–2.500.000 (gratis melalui program pemerintah)
Usaha Menengah: Rp 5.000.000–Rp 12.000.000
Usaha Besar: Rp 15.000.000–Rp 25.000.000
Sumber: BPJPH
Tahapan Proses Sertifikasi Halal Reguler
- Pendaftaran melalui SIHALAL BPJPH
2. Verifikasi dokumen oleh LPH Universitas Andalas
3. Audit produk dan proses produksi
4. Sidang Fatwa Halal oleh MUI
5. Penerbitan Sertifikat Halal dan label halal resmi
Label Halal Nasional Indonesia
Mulai tahun 2022, Indonesia menggunakan label halal berbentuk gunungan wayang yang menjadi simbol resmi kehalalan produk nasional oleh BPJPH.
Layanan Pendampingan Sertifikasi Halal di LPH Universitas Andalas
LPH Universitas Andalas menyediakan layanan lengkap bagi pelaku usaha: konsultasi, pendampingan pengisian SIHALAL, pemeriksaan lapangan, penyusunan SJH, serta pendampingan sidang fatwa halal hingga sertifikat diterbitkan.
Pertanyaan Umum (FAQ)
- Apa itu Sertifikasi Halal Reguler?
2. Berapa lama proses sertifikasi halal?
3. Apakah sertifikasi halal wajib?
4. Apakah UMKM bisa gratis?
5. Siapa yang dapat membantu prosesnya? LPH Universitas Andalas siap memberikan pendampingan penuh.
Kesimpulan
Sertifikasi Halal Reguler merupakan kewajiban hukum dan investasi strategis bagi pelaku usaha. Dengan sertifikat halal resmi BPJPH, usaha menjadi lebih dipercaya, berdaya saing, dan patuh regulasi.